08 PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)

ILHAM DWI CAHYA (242410102081)


PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)

Hallo semuanya! Saya Ilham Dwi Cahya dari Universitas Jember fakultas Ilmu Komputer prodi Teknologi Informasi. Materi hari ini tentang PERATURAN DAN REGULASI TETANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)

Pengertian HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) :

    Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

    Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan / jasa dalam bidang komersial.

    HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta.

 

HAK CIPTA

UU No 28 Tahun 2014 pasal 1

v  Hak Cipta : hak eklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per - undang - undangan

v  Pencipta : seorang atau beberapa orang yang secara sendiri - sendiri atau bersama - sama menghasilkan suatu ciptraan yang bersifat khas dan pribadi

v  Ciptaan : setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atau inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang di ekspresikan dalam bentuk nyata

v  Pemegang Hak Cipta : pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah 

v  Hak Terkait : hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran

 

PATEN

UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1

v  Paten : hak eksklusif yang diberikan oeleh nagara kepada inventor atas hasil investasinya di bidang teknologi untuk jang waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya

v  Invensi : ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecah masalah yang spesifik dibidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses

v  Inventor : seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi

v  Lisensi : izin yang di berikan oleh penegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu

v  Royalti : imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten

 

Invensi Yang Dapat di Beri Paten : 

  1. invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang di ungkapkan sebelumnya
  2. teknologi yang di ungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah di umumkan di indonesia  atau diluar indoensia dalam suatu tulisan , uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten 

 

Invensi Yang Tidak Dapat di Beri Paten : 

  1. proses atau produk pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan, agama , ketertiban umum atau kesusilaan 
  2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan / atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan 
  3. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika 
  4. mahluk hidup kecuali jasad renik
  5. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan 
  6. kreasi estetika
  7. skema
  8. aturan dan meteode yang hanya berisi program komputer 
  9. presentasi mengenai suatu informasi 
  10. aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan 


Alur Pengajuan Hak Paten :

Pemrosesan Pengajuan Hak Paten, Hak Merek dan Hak Cipta menganut asas FIFO (First In First Out)

1. Rancangan Dokumen Usulan Paten.

2. Uraian Potensi Komersialisasi

3. Uraian Penelusuran Paten

MEREK

UU No 20 Tahun 2016 pasal 1

v  Merek : tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lenih unsur untuk membedakan barang dan / jasa

v  Merek jasa : merek yang digunakan pada jasa yang di perdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum unruk membadakan dengan jasa sejenis lainnya 

v  Merek dagang : merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membadakan dengan barang sejenis lainnya 

v  Hak atas merek : hak eksklusif yang diberikan olej negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

 

INDIKASI GEOGRAFIS

UU No 20 Tahun 2016 pasal 1

v  Indikasi geografis : suatu tanda yang menunjukkan daerah sal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberian reputasi kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan

v  Hak atas indiskasi geografis : hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.

 

Merek Yang Tidak Dapat di Daftarkan :

  1. bertentangan dengan ideologi negara, perundang - undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/ atau jasa yang dimohonkan pendaftrannya
  3. memuat unsur menyesatkan masyarakat
  4. memuat keteranga yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
  5. tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum 

 

Pengajuan Hak Merek Yang Ditolak :

  1. merek terdaftar milik pihal lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenisnya
  2. merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenisnya 
  3. merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yeng memenuhi persyaratan tertentu
  4. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama oarang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lian kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
  5. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang ataua simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang
  6. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan kecuali atas pesetujuan tertulis


Baik di atas adalah rangkuman tentang PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK), kurang lebihnya mohon maaf, TERIMAKASIHHHHH



Posting Komentar

0 Komentar