ILHAM DWI CAHYA (242410102081)
Pengertian HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) :
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan / jasa dalam bidang komersial.
HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan
Hak Cipta.
HAK CIPTA
UU No 28 Tahun 2014 pasal 1
v Hak
Cipta : hak eklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per - undang - undangan
v Pencipta
: seorang atau beberapa orang yang secara sendiri - sendiri atau bersama
- sama menghasilkan suatu ciptraan yang bersifat khas dan pribadi
v Ciptaan
: setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
dihasilkan atau inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang di ekspresikan dalam bentuk nyata
v Pemegang
Hak Cipta : pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak
tersebut secara sah dari pencipta, pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah
v Hak
Terkait : hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak
eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran
PATEN
UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1
v Paten
: hak eksklusif yang diberikan oeleh nagara kepada inventor atas hasil
investasinya di bidang teknologi untuk jang waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya
v Invensi
: ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecah masalah yang
spesifik dibidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses
v Inventor
: seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide kedalam kegiatan yang
menghasilkan invensi
v Lisensi
: izin yang di berikan oleh penegang paten kepada penerima lisensi
berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi
dalam jangka waktu dan syarat tertentu
v Royalti
: imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten
Invensi Yang Dapat di Beri Paten :
- invensi
dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama
dengan teknologi yang di ungkapkan sebelumnya
- teknologi
yang di ungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah di umumkan di
indonesia atau diluar indoensia dalam suatu tulisan , uraian lisan,
peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan
pengajuan paten
Invensi Yang Tidak Dapat di Beri Paten :
- proses
atau produk pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaanya bertentangan dengan
peraturan perundang - undangan, agama , ketertiban umum atau
kesusilaan
- metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan / atau pembedahan yang diterapkan
terhadap manusia atau hewan
- teori
dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
- mahluk
hidup kecuali jasad renik
- proses
biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
- kreasi
estetika
- skema
- aturan
dan meteode yang hanya berisi program komputer
- presentasi
mengenai suatu informasi
- aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan
Alur Pengajuan Hak Paten :
Pemrosesan Pengajuan Hak Paten, Hak Merek dan Hak Cipta menganut asas FIFO (First In First Out)
1. Rancangan Dokumen Usulan Paten.
2. Uraian Potensi Komersialisasi
3. Uraian Penelusuran Paten
MEREK
UU No 20 Tahun 2016 pasal 1
v Merek
: tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama,
kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi,
suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lenih unsur untuk membedakan barang
dan / jasa
v Merek
jasa : merek yang digunakan pada jasa yang di perdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang atau badan hukum unruk membadakan dengan jasa sejenis
lainnya
v Merek
dagang : merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membadakan dengan barang
sejenis lainnya
v Hak atas merek : hak eksklusif yang diberikan olej negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
INDIKASI GEOGRAFIS
UU No 20 Tahun 2016 pasal 1
v Indikasi
geografis : suatu tanda yang menunjukkan daerah sal suatu barang dan/atau
produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor
manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberian reputasi kualitas
dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan
v Hak
atas indiskasi geografis : hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
pemegang hak indikasi geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan
karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas indikasi
geografis tersebut masih ada.
Merek Yang Tidak Dapat di Daftarkan :
- bertentangan
dengan ideologi negara, perundang - undangan, agama, kesusilaan dan
ketertiban umum
- sama
dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/ atau jasa yang
dimohonkan pendaftrannya
- memuat
unsur menyesatkan masyarakat
- memuat
keteranga yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari
barang dan/atau jasa yang diproduksi
- tidak
memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik
umum
Pengajuan Hak Merek Yang Ditolak :
- merek
terdaftar milik pihal lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain
untuk barang atau jasa sejenisnya
- merek
terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenisnya
- merek
terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yeng
memenuhi persyaratan tertentu
- merupakan
atau menyerupai nama atau singkatan nama oarang terkenal, foto atau nama
badan hukum yang dimiliki orang lian kecuali atas persetujuan tertulis
dari yang berhak
- merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang ataua
simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional
kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan kecuali atas pesetujuan tertulis
Baik di atas adalah rangkuman tentang PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK), kurang lebihnya mohon
maaf, TERIMAKASIHHHHH

0 Komentar